Kode etik kebidanan di Indonesia menjadi pedoman bagi seorang bidan dalam berperilaku. Kode etik Bidan tersebut secara umum terdiri dari 7 bab di antaranya ialah bab pertama yang berisi tentang kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat, bab kedua yang berisi tentang kewajiban bidan terhadap tugasnya, bab ketiga yang berisi tentang kewajiban bidan terhadap teman sejawat dan tenaga kesehatan lainnya, bab keempat yang berisi tentang kewajiban bidan terhadap profesinya, bab kelima yang berisi tentang kewajiban bidan terhadap diri sendiri, bab keenam yang berisi tentang kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air, dan bab ketujuh penutup.
Alat Kebidanan Partus Set
Isi Kode Etik Kebidanan di Indonesia
Isi kode etik kebidanan di Indonesia pada bab pertama mengatur tentang kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat. Pada bab tersebut menyatakan bahwa setiap bidan harus senantiasa menjungjung tinggi serta menghayati dan mengamalkan sumpah jabatan bidan dalam melaksanakan tugas pengabdian seorang bidan.Pada bab kedua mengatur tentang kewajiban bidan terhadap tugasnya. Pada bab tersebut menyatakan bahwa bidan dalam memberikan pelayanan harus paripurna.
Pada bab ketiga mengatur tentang kewajiban bidan terhadap teman sejawat dan tenaga kesehatan lainnya. Pada bab tersebut menyatakan bahwa bidan harus dapat menjamin hubungan dengan teman sejawatnya.
Pada bab keempat mengatur tentang kewajiban bidan terhadap profesinya. Dalam bab tersebut menyatakan bahwa setiap bidan harus menjaga nama baik profesi serta menjunjung tinggi profesinya.// Pada bab kelima mengatur tentang kewajiban bidan terhadap diri sendiri. Dalam bab tersebut menyatakan bahwa setiap bidan harus dapat memelihara kesehatannya agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Pada bab keenam mengatur tentang kewajiban bidan terhadap nusa, bangsa dan tanah air. Dalam bab tersebut menyatakan bahwa setiap bidan harus dapat menjalankan tugasnya dan melaksanakan ketentuan-ketentuan dari pemerintah dalam bidang kesehatan terutama dalam bidang KIA/KB, kesehatan keluarga, dan kesehatan masyarakat.
Kode etik kebidanan harus dipatuhi oleh semua bidan tanpa terkecuali. Dengan mematuhi kode etik ini, bidan dapat memiliki nama baik dan disegani oleh masyarakat termasuk teman sejawat. Bidan yang mematuhi kode etik kebidanan juga dapat menjadi bidan teladan bagi bidan yang lainnya.
Apabila dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai seorang bidan terdapat tindakan yang menyalahi kode etik, maka bidan tersebut dapat terkena sanksi etik. Sanksi ini biasanya dapat diberikan langsung melalui sikap masyarakat terhadap bidan tersebut. Selain itu, sanksi etik ini juga dapat diberikan oleh organisasi profesi bidan yaitu IBI atau Ikatan Bidan Indonesia. Organisasi profesi bidan inilah yang mengawasi pergerakan bidan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Keberadaan organisasi profesi ini dapat mengontrol kualitas dari pelayanan kebidanan yang diberikan oleh seorang bidan. Pengawasan ini bertujuan agar terbentuk pelayanan berkualitas yang diberikan oleh seorang bidan di Indonesia.
Oleh: Bidan Rina
Editor: Adrie Noor
Sumber: Buku konsep kebidanan